Minggu, 11 Juli 2010

Apa itu ISO 9001?

ISO 9001:2008 Basics - What Employees Need to Know, DVD and Learning GuideOrang awam sering menanyakan apa itu ISO 9001? Bentuknya seperti apa? dan masih banyak lagi pertanyaan yang sebetulnya simpel tapi kadang sulit untuk menjelaskan dalam bahasa mereka. Jika Anda pertama kali membaca atau mendengar ISO 9001 apa yang terpikir pertama kali dalam benak Anda? sesuatu yang simpel atau sesuatu yang rumit, aneh dan "njlimet" kalau orang jawa bilang.

OK, mari kita sedikit pahami apa itu ISO 9001 dalam bahasa yang sangat sederhana. ISO 9001 adalah sebuah aturan tertulis yang mensyaratkan agar sebuah organisasi (perusahaan) menerapkan aturan-aturan baku yang standard untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Jadi ubah paradigma Anda, ISO 9001 adalah Aturan. Aturan untuk siapa? aturan untuk organisasi atau perusahaan. Aturan untuk Apa? untuk menjalankan proses / bisnis sesuai aturan baku tertulis. Tujuannya Apa? untuk memuaskan pelanggan. 

Karena cuma aturan maka efektif tidaknya tergantung dari siapa yang melaksanakannya. Namun, ISO 9001 menggaransi jika kita komitmen dan konsisten, maka pelanggan kita pasti akan puas. Jadi jika perusahaan yang bersertifikasi ISO 9001 apakah pasti memuaskan pelanggan? belum tentu. Apakah produknya pasti bagus? belum tentu. Apakah perusahaan makin jaya belum tentu. Apa dong nilai manfaatnya kalau begitu?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, jawablah pertanyaan analogi di bawah ini, niscaya Anda akan tahu jawabannya. Anggaplah Surat Ijin Mengemudi (SIM) itu sama dengan Sertifikat ISO 9001.
  1. Apa niat Anda pertama kali membuat SIM? supaya tidak ditangkap polisi ataukah agar kita dapat mengendarai kendaraan lebih baik, lebih sopan, dan lebih hati-hati agar kita dan orang lain sama-sama menikmati berkendaraan. Niat awal inilah yang akan melatarbelakangi etika berkendara orang dijalan. Coba cek apakah yang punya SIM menjamin orang berkendara tidak ugal-ugalan? yang salah siapa? Undang-undang lalu lintas ataukah pengendaranya ataukah parameter lainnya (rambu/polisi).
  2. Mengapa masih banyak terjadi korban kecelakaan lalu lintas, padahal ada Undang-Undang, ada polisi ada rambu-rambu, jalanan rata, dan kendaraan semakin canggih. Lalu buat Apa dong ada SIM?
Nah, dari analogi tersebut mudah-mudahan menjawab pertanyaan seperti saya sampaikan di atas. Jika masih bingung, silahkan cari literatur yang tersebar di berbagai Web.

1 komentar:

Dear Pembaca yang budiman

Tulisan kami dapat Anda copy dengan menyebutkan sumbernya di mutupro.blogspot.com